ARTIKEL
tugas-dan-fungsi-ppid
TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
A. TUGAS
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
7. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
8. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
9. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pendidikan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
B. FUNGSI
1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
3. Pelayanan Satu Data Indonesia;
4. Pelayanan perlindungan data pribadi;
5. Pengujian konsekuensi;
6. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
7. Pengembangan Sistem Informasi Publik;
8. Pelayanan permintaan informasi dan pengaduan;
9. Pengelolaan akun media sosial;
10. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
11. Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
12. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.