10 Dec 2024
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atas akses informasi publik secara cepat, efisien, dan efektif. memanfaatkan sistem layanan informasi publik melalui sarana dan/atau media elektronik dan non- elektronik melalui pengembangan website https://smkn2-padangpanjang.sch.id/ serta akun media Sosial smknduapadangpanjang, sehingga dengan adanya sarana tersebut dapat memudahkan masyarakat mengetahui informasi yang berada pada penguasaan dan dapat mengaksesnya setiap saat.
Sarana tersebut memudahkan publik mengakses informasi yang dikuasaiSMK negeri 2 Padang Panjang sesuai kebutuhan masyarakat. Apabila publik tidak memperoleh informasi yang dibutuhkan pada sarana tersebut dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui dua cara
1. mengajukan secara langsung (datang ke KantorSMK negeri 2 Padang Panjang di Jln Syech Ibrahim Musa No.26, Kel. Ganting, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
2. melalui email : [email protected]
Menjadi sebuah kewajiban bagi untuk mentaati dan melaksanakan ketentuan terkait hak akses atas informasi publik dengan segala konsekuensinya
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam memberikan layanan informasi secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. SMK negeri 2 Padang Panjang memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non- elektronik sehingga masyarakat dapat secara cepat memperoleh informasi publik sesuai dengan kebutuhannya.