OLEH UNSUR SEKOLAH
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Unsur Sekolah maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada SMK Negeri 2 Padang Panjang dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Link : https://forms.gle/FCy4gfXmJy4K9gYK6 dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui WHATSAPP LAPOR SMEKDA ! di nomor 085363635393. Pengaduan akan diterima oleh Admin PPID Sekolah yang selanjutnya diteruskan ke Bidang Humas , dari Humas Selanjutnya di teruskan ke Unsur Pimpinn untuk ditindak Lanjuti
2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Media Sosial SMK N 2 Padang Panjang, di Alamat “ https://www.facebook.com/smkn2papa , Pengaduan akan diterima oleh Admin PPID Sekolah yang selanjutnya diteruskan ke Bidang Humas , dari Humas Selanjutnya di teruskan ke Unsur Pimpinn untuk ditindak Lanjuti
3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID SMK Negeri 2 Padang Panjang, [email protected], Pengaduan akan diterima oleh Admin PPID Sekolah yang selanjutnya diteruskan ke Bidang Humas , dari Humas Selanjutnya di teruskan ke Unsur Pimpinn untuk ditindak Lanjuti
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Unsur Sekolah
" />
03 Dec 2024
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
OLEH UNSUR SEKOLAH
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Unsur Sekolah maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada SMK Negeri 2 Padang Panjang dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Link : https://forms.gle/FCy4gfXmJy4K9gYK6 dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui WHATSAPP LAPOR SMEKDA ! di nomor 085363635393. Pengaduan akan diterima oleh Admin PPID Sekolah yang selanjutnya diteruskan ke Bidang Humas , dari Humas Selanjutnya di teruskan ke Unsur Pimpinn untuk ditindak Lanjuti
2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Media Sosial SMK N 2 Padang Panjang, di Alamat “ https://www.facebook.com/smkn2papa , Pengaduan akan diterima oleh Admin PPID Sekolah yang selanjutnya diteruskan ke Bidang Humas , dari Humas Selanjutnya di teruskan ke Unsur Pimpinn untuk ditindak Lanjuti
3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID SMK Negeri 2 Padang Panjang, [email protected], Pengaduan akan diterima oleh Admin PPID Sekolah yang selanjutnya diteruskan ke Bidang Humas , dari Humas Selanjutnya di teruskan ke Unsur Pimpinn untuk ditindak Lanjuti
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Unsur Sekolah