04 Dec 2024
RINGKASAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. Jumlah Permohonan Informasi Publik
Dalam kurun bulan Januari hingga Desember 2022, SMK negeri 2 Padang Panjang telah
menerima permohonan informasi publik sebanyak 24 permohonan. Dari jumlah tersebut
Permohonan Informasi Publik yang diterima SMK negeri 2 Padang Panjang,
No Jenis permintaan data Jumlah
1 Data Kepegawaian 2
2 Data Aset/keuangan 2
3 Data Umum/lainnya 18
4 Data Kurikulum PBM 8
5 Layanan Pengaduan Masyarakat 64
Jumlah 88
Dari data yang disebutkan di atas, sebagian besar Permohonan Informasi Publik yang
diterima SMK negeri 2 Padang Panjang adalah data Layanan Pengaduan Masyarakat
terkait Aktifitas siswa di Lingkungan Sekolah dan Kebijakn Sekolah Lainnya Sedangkan
permohonan informasi yang berkaitan dengan kepegawaian, kedisiplinan/pengawasan,
anggaran/aset maupun informasi lainnya hanya sedikit.
2. Jangka Waktu Pemberian Informasi Publik
Setiap badan publik wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga
diberikan hak oleh UU KIP untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi
publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan pemberian informasi publik
sebagaimana dijelaskan di atas dengan syarat badan publik mengirimkan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi Publik
dengan menguraikan alasan-alasan perpanjangan pemberian informasi.
Berdasarkan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut, SMK Negeri 2 Padang
Panjangdalam memberikan layanan Permohonan Informasi Publik tidak tidak melebihi
jangka waku yang telah ditentukan.
3. Pemenuhan Permohonan Informasi Publik
Sebagaimana data jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima oleh SMK
Negeri 2 Padang Panjangpada Tahun 2023, sebanyak 24 informasi publik yang
dimohonkan Pemohon diberikan seluruhnya oleh PPIDSMK negeri 2 Padang Panjang.
4. Jumlah Keberatan
Berdasarkan penjelasan tentang pemenuhan permohonan informasi publik
sebagaimana dijelaskan pada bagian A.4. Terlihat bahwa seluruh permohonan informasi
dijawab dan diberikan oleh SMK negeri 2 Padang Panjang, sehingga dalam hal ini.
Upaya keberatan yang diatur dalam Pasal 35 UU KIP tidak ditempuh oleh Pemohon
Informasi Publik. Dengan demikian, pada Tahun 2023 SMK negeri 2 Padang Panjang
tidak ada keberatan dari Pemohon Informasi Publik ataslayanan informasi publik.