Loading...
Hari Ini 14 Dec 2024 SMK Negeri 2 Padang Panjang Alamat Jl. Syech Ibrahim Musa No.26 Padang Panjang Timur No.Telp 081234565411

Tata Cara Pengajuan Keberatan

07 Dec 2024

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Keberatan informasi diajukan oleh pemohon Informasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan PPID. Pemohon mengajuan keberatan kepada Atasan PPID melalui formulir keberatan yang dapat diakses di portal PPID. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Menyarakan :

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

 

A. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;

B. Tidak disediakannya Informasi Berkala;

C. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;

D. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagai mana yang diminta;

E. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik

F. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau

G. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.

 

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format

 

Dalam  mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

 

1. Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID

2. Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)

 

Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

 


PRESTASI SISWA